Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes)
Layanan ini digunakan untuk pengajuan dan penerbitan izin operasional bagi Pondok Pesantren di wilayah Kementerian Agama Kota Mataram. Melalui layanan ini, Pondok Pesantren mendapatkan pengakuan resmi sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi persyaratan legal dan administratif yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini juga memastikan bahwa kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren berlangsung sesuai standar keselamatan, kurikulum, dan pengelolaan lembaga.
Persyaratan
- Surat permohonan izin operasional pondok pesantren
- Profil lembaga pesantren
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan masing-masing
- Struktur organisasi pondok pesantren
- Daftar nama santri/murid
- Memiliki tempat ibadah majid/mushola
- Memiliki tempat tinggal santri/asrama
- Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan proses pembelajaran
- Memiliki sekurang-kurangnya 15 santri dan harus bermukim
- Memiliki surat tanah berupa akta ikrar wakaf/ sertifikat wakaf
- Memiliki NPWP yayasan/lembaga
- Memiliki akta yayasan/lembaga dari notaris dan surat keputusan Kemenkumham
- Melengkapi foto:
a. Gedung asrama
b. Masjid/mushola
c. Kegiatan pembelajaran
d. Santri
e. Pendidik/ustadz/ustadzah
f. Denah lokasi pondok pesantren
g. Tempat bersuci
SOP Pelayanan
Belum ada data SOP.
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 15 Hari Kerja
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes)
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.