Izin Operasional RA/Madrasah
Layanan ini diberikan kepada lembaga pendidikan RA dan Madrasah yang ingin memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama Kota Mataram. Proses ini memastikan lembaga telah memenuhi standar administrasi, kurikulum, sarana prasarana, serta kelayakan tenaga pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara sah dan terakreditasi.
Persyaratan
Pengguna layanan mengajukan surat permohonan disampaikan ke kepala kantor Kementerian Agama Kota Mataram dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Penyelenggara merupakan organisasi berbadan hukum
- Memiliki struktur organisai Anggaran Dasa/Anggaran Rumah Tangga dan pengurus
- Mendapat rekomendasi dari kepala kantor Kemenag Kota Mataram
- Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit satu tahun pelajarab berikutnya
- Kurikulum
- Sarana dan Prasarana
- Tata ruang
- Geografis
- Ekologin
- Prospek pendaftar
- Sosial dan budaya
- Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
SOP Pelayanan
- Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran dimulai dari pembuatan akun izin operasional, pengisian formulir dan upload persyaratan melalui aplikasi online portal izin operasional Kementerian Agama RI
- Petugas memverifikasi dokumen permohonan, jika ada dokumen yang kurang maka akan dikembalikan untuk di perbaiki
- Tim verifikasi akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual
- Jika hasil verifikasi dinyatakan sudah lengkap, maka akan dibuatkan surat pengantar untuk dilanjutkan ke Kanwil Kemenag Provinsi NTB
- Petugas mengirimkan permohonan dan hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan ke Kanwil Kemenag NTB
- Petugas akan memberikan konfirmasi bahwa verifikasi dan validasi serta tinjauan lapangan telah selesai dan telah dikirim ke Kanwil Kemenag NTB
- Petugas mendokumentasikan dan mengarsipkan berkas permohonan
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 30 Hari Kerja
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Izin Operasional RA/Madrasah
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.