Izin Operasional Taman Pendidikan Al-Quran
Layanan ini digunakan untuk pengajuan dan penerbitan izin operasional bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Kementerian Agama Kota Mataram. Melalui layanan ini, lembaga TPQ dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pembelajaran Al-Qur’an secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
- Profil TPQ
- Surat rekomendasi dari KUA
- Fotocopy akta notaris
- Struktur organisasi penyelenggara/yayasan dengan pengesahan
- Fotocopy KTP dari pengurus organisasi penyelenggara/yayasan
- Susunan dan/atau struktur pengurus organisasi penyelenggara/yayasan
- Struktur pengurus LPQ (Kepala, Guru, Tendik)
- Fotocopy KTP struktur pengurus
- Daftar nama guru dan tendik
- Datar nama-nama santri
- Dokumen kurikulum meliputi :
a. Standar kompetensi lulusan
b. Standar isi
c. Standar proses
d. Standar evaluasi - Fotocopy ijazah pengurus LPQ (Kepala, Guru, Tendik)
- Gambar ruangan disertai keterangan:
a. Ruang kepala
b. Ruang belajar
c. Ruang guru
d. Ruang bermain
e. Ruang ibadah
f. Ruang bersuci
SOP Pelayanan
- Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepela Kantor Kementerian Agama Kota Mataram
- TPQ/TPA membuat proposal permohonan izin operasional dua rangkap diserahkan ke bagian PTSP
- Petugas PTSP menerima dan melakukan check list dokumen. Apabila dokumen proposal dinyatakan lengkap, petugas PTSP akan memberikan bukti tanda terima. Jika tidak lengkap, proposal akan dikembalikan kepada lembaga
- Proposal akan diserahakan kepada seksi PAKIS untuk ditindak lanjuti
- Seksi PAKIS bersama tim akan melakukan verifikasi secara faktual di lapangan terkait kelayakan atau tidaknya TPQ tersebut untuk mendapatkan izin operasional yang diterbitkan dari Kantor Kementerian Agama Kota Mataram dibuktikan dengan dokumentasi foto kegiatan dan laporan hasil verifikasi selanjutnya dikirim ke seksi PAKIS sehari setelah pelaksanaan verifikasi
- Setelah dilaksanakan verifikasi secara faktual di lapangan dan dinyatakan memenuhi syarat, maka Kementerian Agama akan menerbitkan piagam dan/atau Surat Keputusan Izin Operasional
- Jika piagam dan/atau SK izin operasional telah terbit, maka petugas akan memberikan konfirmasi kepada pengguna layanan, bahwa untuk dapat menerimanya di kantor Kementerian Agama Kota Mataram pada hari dan waktu yang telah ditetapkan
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 15 Hari Kerja
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Izin Operasional Taman Pendidikan Al-Quran
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.