Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional)
Layanan ini ditujukan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram yang menduduki jabatan fungsional untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan. Proses ini didasarkan pada pemenuhan angka kredit, kinerja, serta hasil penilaian profesional sesuai ketentuan instansi pembina jabatan fungsional. Melalui layanan ini, ASN diharapkan terdorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja di bidang tugasnya.
Persyaratan
Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Cq. Bagian Kepegawaian paling lambat sebelum pengumpulan berkas.
Melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Rekomendasi dari kepala kantor Kemenag Kota Mataram
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Kartu Pegawai
- Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- SKP 2 tahun terakhir
- SK PAK
- Sertifikat pendidik
- Kartu NUPTK
- SK pembagian tugas
- PKG, RPP
- PTK
- Sertifikat Diklat
SOP Pelayanan
- Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala Kantor Kementerian Agama
- Petugas yang ditunjuk akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen/data
- Pembuatan draft surat rekomendasi
- Penandatanganan surat rekomendasi dan stempel
- Pengguna layanan menerima konfirmasi bahwa surat rekomendasi telah selesai
- Pemohon menerima surat rekomendasi (asli) dengan menanda tangani lembar tanda terima/bukti pengiriman
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 30 Hari Kerja
Target Layanan
ASN
Detail Layanan
Nama Layanan
Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional)
Status
Aktif
Diperbarui
11 Oct 2025
Rating Layanan
5/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.