Kenaikan Pangkat Regular ASN

Layanan ini disediakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram untuk mengajukan kenaikan pangkat regular sesuai ketentuan peraturan kepegawaian. Proses dilakukan berdasarkan masa kerja, penilaian kinerja, dan kelengkapan administrasi kepegawaian. Melalui layanan ini, diharapkan peningkatan karier ASN berjalan transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku di sistem kepegawaian nasional.

Persyaratan

Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Cq. Bagian Kepegawaian paling lambat sebelum pengumpulan berkas.

adapun persyaratan yang dilampirkan sebagi berikut:

  1. Rekomendasi dari kepala kantor Kemenag Kota Mataram
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  5. SK kegiatan sekolah
  6. Sertifikat kegiatan
  7. SKP 2 tahun terakhir
  8. PTK
  9. PKG 4 tahun
  10. DUPAG

SOP Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala Kantor Kementerian Agama
  2. Petugas yang ditunjuk akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen/data
  3. Pembuatan draft surat rekomendasi
  4. Penandatanganan surat rekomendasi dan stempel
  5. Pengguna layanan menerima konfirmasi bahwa surat rekomendasi telah selesai
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi (asli) dengan menanda tangani lembar tanda terima/bukti pengiriman

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 30 Hari Kerja
Target Layanan
ASN
Detail Layanan
Nama Layanan
Kenaikan Pangkat Regular ASN
Status
Aktif
Diperbarui
11 Oct 2025
Rating Layanan
5/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.