Layanan Izin Belajar

Layanan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Melalui layanan ini, ASN dapat mengajukan izin resmi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan tetap mempertahankan status kepegawaiannya. Prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin belajar bagi PNS.

Persyaratan

SOP Pelayanan

Belum ada data SOP.

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 1 hari kerja
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Layanan Izin Belajar
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.