Layanan Izin Pindah Tugas Keluar dan Masuk
Layanan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram yang akan pindah tugas ke instansi lain (keluar) atau masuk dari instansi lain (mutasi masuk), baik antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antar unit kerja di bawah Kementerian Agama. Melalui layanan ini, pegawai dapat mengurus persetujuan dan administrasi mutasi secara resmi, mulai dari permohonan, verifikasi berkas, hingga penerbitan surat izin pindah tugas sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Persyaratan
SOP Pelayanan
Belum ada data SOP.
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 1 hari kerja
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Layanan Izin Pindah Tugas Keluar dan Masuk
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.