Layanan Tentang Penggunaan Sarpas Kantor

Layanan ini disediakan untuk pegawai dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram dalam rangka pemanfaatan sarana dan prasarana kantor (Sarpas) seperti ruang rapat, kendaraan dinas, perangkat IT, serta peralatan kerja lainnya. Melalui layanan ini, pegawai dapat mengajukan permohonan penggunaan fasilitas kantor secara tertib, terencana, dan sesuai kebutuhan kegiatan kedinasan. Pengelolaan dilakukan oleh bagian umum dan perlengkapan guna memastikan ketersediaan, kelayakan, dan efisiensi penggunaan aset negara.

Persyaratan

SOP Pelayanan

Belum ada data SOP.

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 30 Menit
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Layanan Tentang Penggunaan Sarpas Kantor
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.