Layanan Tentang Usul Pensiun
Layanan ini disediakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) atau memenuhi syarat pensiun dini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, bagian kepegawaian membantu ASN dalam proses pengusulan dan pengurusan pensiun, mulai dari verifikasi berkas, penyusunan usul, hingga penyampaian ke instansi terkait seperti BKN atau Kemenag RI untuk penerbitan SK Pensiun.
Persyaratan
SOP Pelayanan
Belum ada data SOP.
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 15 Hari Kerja
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Layanan Tentang Usul Pensiun
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.