Pelayanan Kartu Pegawai

Layanan ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram untuk pengurusan penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg) sebagai identitas resmi ASN yang telah ditetapkan sebagai PNS secara penuh. Kartu Pegawai berfungsi sebagai bukti kepegawaian yang sah, digunakan dalam berbagai urusan administrasi seperti pengusulan tunjangan, kepangkatan, dan pensiun.

Persyaratan

SOP Pelayanan

Belum ada data SOP.

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
30 Menit
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Kartu Pegawai
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.