Pelayanan Konsultasi
Layanan yang menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat terkait urusan keagamaan, pendidikan madrasah, haji, dan bimbingan keagamaan di wilayah Kota Mataram
Persyaratan
Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan, institusi/lembaga swadaya masyarakat/ormas/parpol/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email yang aktif
- Materi konsultasi yang diminta secara jelas
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi
- Mencantumkan waktu konsultasi
Surat tersebut ditujukan ke alamat
Kementerian Agama Kota Mataram, Jln. Pejanggik nomor 83 atau melalui email kementerianagamakotama@gmail.com
Atau jika hadir langsung ke kantor Kemenag Kota Mataram dengan melakukan
- Registrasi tamu melalui PTSP
- Membawa surat permohonan dengan ketentuan diatas.
SOP Pelayanan
Konsultasi dengan usulan melalui surat
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditunjukan pada kantor Kementerian Agama Kota Mataram atau mengisi formulir permohonan melalui web
- Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP yang menunjukan bahwa surat permohonan konsulatasi telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi dari pimpinan terkait petugas yang memberikan jawaban/pelayanan. Dalam hal ini dilakukan analisa guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakuka apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring.
- Pengguna layanan menerima jawaban melalui email maupun media penyerta lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disrtai dengan jadwal pelaksanaan, audiensi dan kontak person petugas yang akan melayani, dimana konsultasi dilakukan dengan cara:
a. Tatap Muka Langsung
1). Pengguna layanan datang langsung ke kantor Kemenag Kota Mataram sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menginformasikan permohonan konsultasi ke petugas PTSP
2). Pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP bertemu dengan yang akan memberikan layanan konsultasi
3). Pengguna layanan menerima layanan konsultasi
b. Daring
Pengguna layanan menerima konsultasi secara daring sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
Hadir langsung ke kantor Kementerian Agama Kota Mataram
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Kemenag Kota Mataram dengan kelengkapan persyaratan dan mengingformasikan permohonan konsultasi ke petugas PTSP
- Pengguna layanan mengisi dafar tamu dan menunggu hasil disposisi dari kepala kantor Kemenag Kota Mataram terkait petugas yang akan memberikan pelayanan
- Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi oleh petugas PTSP
- Apabila permohona diterima, maka pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP kepetugas yang akan memberikan layanan konsultasi
- Pengguna layanan menerima konsultasi dari petugas/pegawai yang ditugaskan
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
1 hari sejak surat permohonan diterima
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Konsultasi
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.