Pelayanan Legalisasi Ijazah
Layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan legalisasi ijazah dan dokumen pendidikan lainnya yang diterbitkan oleh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kota Mataram, guna menjamin keaslian dan keabsahan dokumen.
Persyaratan
- Dokumen ijazah/STTB asli yang akan dilegalisir
- Fotocopy dokumen ijazah/STTB yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
- Berkas diatas dimasukan kedalam stopmap
SOP Pelayanan
- Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
- Petugas menerima dan memeriksa keaslian berkas ijazah/STTB
- Petugas membubuhkan stempel legalisir pada berkas fotocopy ijazah/STTB dan mengajukan kepada kepala seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) dan kepala sub bagian Tata Usaha (TU) untuk diparaf
- Petugas mengajukan berkas yang sudah diparaf kepala seksi Penmad dan sasubbag TU untuk ditandatangani kepala kantor Kemenag Kota Mataram
- Petugas membubuhkan stembel pada berkas yang sudah ditanda tangani
- Petugas menghubungi dan menyerahkan berkas ijazah/STTB yang sudah dilegalisir kepada pemohon dan menandatangani lembar tanda terima/bukti pengiriman
- Petugas mengarsipkan salinan berkas yang sudah dilegalisir
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Minimal 1 hari kerja
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Legalisasi Ijazah
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.