Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

Layanan yang disediakan untuk menampung, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan.

Persyaratan

Pengguna layanan menyampaikan pengaduan tertulis yang berisi:

  1. Nama dan alamat lengkap
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteril atau inmateril yang diderita.
  3. Permintaan penyelesaian yang yang diajukan
  4. Tempat, waktu penyampain, dan tanda tangan

Surat tersebut ditujukan kealamat
Kementerian Agama Kota Mataram, Jln Pejanggik nomor 83 Mataram atau melalui email kementerianagamakotama@gmail.com

atau hadir langsung ke kantor Kemenag Kota Mataram sesuai alamat dan menyampaikan pengaduan secara lisan

SOP Pelayanan

  1. Pengguna layanan dan/atau pengadu menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kota Mataram
  2. Pengguna layanan dan/atau pengadu menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas yang menangani pengaduan
  3. Apabila dilakukan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke kantor Kemenag Kota Mataram, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus penanganan pengaduan

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
1 hari sejak surat permohonan diterima
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik
Status
Aktif
Diperbarui
09 Jan 2026
Rating Layanan
4/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.