Pelayanan Tentang Informasi dan Data

Layanan ini menyediakan informasi dan data terkait program, kegiatan, serta layanan di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram. Masyarakat dapat mengajukan permohonan data, memperoleh publikasi resmi, serta mengakses statistik dan laporan kinerja secara transparan.

Persyaratan

  • Jika dilakukan dengan cara mengirim surat maka harus membuat  surat permohonan yang meliputi : 
    1. nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ormas/parpol/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan email
    2. Data dan informasi yang diminta harus jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan infomasi
     
  • Jika hadir langsung ke kantor Kementerian Agama Kota Mataram dengan melakukan
    1. Registrasi dilakukan melalui PTSP
    2. Membawa surat permohonan
    3. Pengguna wajib menggunakan data dan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan infomasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengen ketentuan perundang-undangan

SOP Pelayanan

  • Melalui permohonan tertulis (dengan surat atau pengisian formulir diwebsite
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kota Mataram atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website
    2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP yang menunjukan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
    3. Pengguna layanan menungu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana jika data dan informasi yang diminta tidak termasuk kedalam kategori tidak dikecualikan, maka penguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya
     
  • Jika hadir langsung ke kantor Kementerian Agama Kota Mataram
    1. Pengguna layanan datang ke kantor Kemenag Kota Mataram dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data ke bagian front office
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari kepala kantor Kemenag Kota Mataram kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) yang diteruskan kepada front office
    3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office
    4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front ofice ke petugas yang akan memberikan layanan data dan informasi
    5. Pengguna layanan akan menerima data dan informasi dari petugas/pegawai yang ditugaskan

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 7 hari sejak surat permohonan diterima
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Tentang Informasi dan Data
Status
Aktif
Diperbarui
11 Oct 2025
Rating Layanan
5/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.