Pelayanan Usul Pembuatan KARIS/KARSU

Layanan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram yang telah menikah dan belum memiliki Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) sebagai bukti sah status perkawinan bagi ASN.

Persyaratan

SOP Pelayanan

Belum ada data SOP.

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
1 hari kerja
Target Layanan
ASN Kemenag Sekota Mataram
Detail Layanan
Nama Layanan
Pelayanan Usul Pembuatan KARIS/KARSU
Status
Aktif
Diperbarui
21 Oct 2025
Rating Layanan
0/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.