Registrasi akun EMIS pada Guru/Pengawas PAI

Layanan ini digunakan untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun pada sistem Education Management Information System (EMIS) bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kota Mataram. Melalui layanan ini, data individu dan satuan pendidikan dapat diintegrasikan secara resmi dalam basis data EMIS untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan pengelolaan informasi pendidikan agama.

Persyaratan

  1. Permohonan Guru PAI dari tingkat TK sampai SLTA kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Mataram melalui kepala seksi PAKIS dan operator SIAGA untuk melakukan registrasi dengan waktu 30 menit
  2. Membawa fotocopy SK pertama bertugas pada lembaga/sekolah
  3. Membawa fotocopy KK dan KTP
  4. Data Dapodik ada di Dinas Pendidikan (Operator Dapodik) harus terisi atau mengecek semua, agar bisa registrasi EMIS dengan role PAI

SOP Pelayanan

  1. Pemohon membawa persyaratan pendaftaran pembuatan akun EMIS dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada operator EMIS
  2. Pegawai/petugas yang ditujuk memeriksa atau memverifikasi dokumen/data psersyaratan yang dibawa oleh guru/pengawas PAI
  3. Pembuatan akun EMIS dengan menginput dokumen persyaratan pada aplikasi SIAGA
  4. Pemohon menerima terbitnya akun EMIS, dengan melanjutkan pengisian data personal

Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Minimal 30 Menit dan Maksimal 1 bulan apabila dise
Target Layanan
guru dan pengawas PAI
Detail Layanan
Nama Layanan
Registrasi akun EMIS pada Guru/Pengawas PAI
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5

Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.