Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
Layanan Tukar Menukar Harta Benda Wakaf merupakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengajukan proses pertukaran harta benda wakaf karena alasan kemaslahatan umum. Kementerian Agama Kota Mataram memproses permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi dokumen, penilaian kelayakan, dan penerbitan rekomendasi izin tukar menukar oleh pihak berwenang.
Persyaratan
- Fotocopy akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf dan/atau sertifikat wakaf
- Fotocopy surat pengesahan Nazhir dan surat keputusan perpanjangan atau pergantian Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia
- Surat perjanjian tukar menukar harta benda wakaf antara nazhir dan pihak penukar
- Fotocopy identisa nazhir dan pihak penukar
- Fotocopy sertifikat harta benda penukar atau bukti kepemilikan lain yang sah
- Fotocopy akta pendirian dan/atau surat izin organisasi/badan hukum
- Rencana tata ruang wilayah/penetapan lokasi dan/atau rekomendasi tata ruang khusus untuk alasan kepentingan umum dengan luas lebih dari 5000 m2
- Hasil penilaian oleh penilai/penilai publik atas harta benda wakaf dan harta benda penukar
SOP Pelayanan
Belum ada data SOP.
Biaya & Estimasi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu
Maksimal 15 Hari Kerja
Target Layanan
Masyarakat
Detail Layanan
Nama Layanan
Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
Status
Aktif
Diperbarui
02 Oct 2025
Rating Layanan
0/5
Berdasarkan ulasan pengguna layanan ini.